Polda Jawa Barat menangkap seorang mahasiswa IPB berinisial HFIH (24), karena
diduga terlibat bisnis prostitusi online melalui sebuah situs. HFIF ditangkap
di dalam kamar nomor 5 Hotel Papaho, Kota Bogor, Jumat (8/2) sekitar pukul 18.00.
Dalam
aksinya, modus yang dilakukan HFIH tidak jauh berbeda dengan para penjaja
prostitusi online lainya. Pelanggan terlebih dahulu memesan paket wanita yang
fotonya dipajang di website bogorcantik.blogspot.
Sebelum
transaksi, calon pelanggan harus melakukan registrasi untuk mendapatkan akses
login ke website tersebut.
Ada
beberapa paket yang ditawarkan HFIH, antara lain silver, medium dan gold. Paket
itu disesuaikan dengan harga dari yang paling murah hingga paling mahal.
Semakin mahal semakin lengkap dan semakin nyaman fasilitasnya. Wanitanya pun
semakin cantik.
Karena nomor kontak HFIH ada disitu maka si pelanggan dengan mudah menghubungi pelaku yang kemudian akan menghubungkannya dengan wanita yang dipilih si pelanggan. Setelah proses transaksi selesai, wanita dan si pelanggan langsung janjian di suatu tempat.
Karena nomor kontak HFIH ada disitu maka si pelanggan dengan mudah menghubungi pelaku yang kemudian akan menghubungkannya dengan wanita yang dipilih si pelanggan. Setelah proses transaksi selesai, wanita dan si pelanggan langsung janjian di suatu tempat.
TARIF
Rp 1,5 JUTA
Gadis-gadis
yang ditawarkan HFIH umumnya masih belia alias ABG. Bahkan ada beberapa
diantaranya masih dibawah umur.
Terbukti,
saat HFIH tertangkap ada tiga ABG yang turut diamankan. Mereka adalah ME (17),
MA (16), dan DV (18), yang semuanya masih berstatus sebagai siswi di salah satu
sekolah swasta di Kota Bogor.
Untuk
tarif yang ditawarkan sekali transaksi adalah Rp 1,5 juta. Dari angka tersebut
HFIH mengaku hanya mendapatkan bagian Rp 500.000 per anak yang dibooking pria
hidung belang.
Kapolres
Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, terkait pengungkapan situs
prostitusi online yang melibatkan seorang mahasiswa dan tiga siswi SMA,
pihaknya akan melakukan pengembangan.
Pasalnya,
karena tidak tertutup kemungkinan masih ada praktik serupa di wilayah hukum
Polres Bogor Kota. "Kita akan bentuk tim khusus untuk menyelidiki dan
mengembangkan kasus serupa seperti ini," ujarnya.
Sementara itu, ke tiga
gadis belia yang diduga dijual via internet itu sudah dikembalikan kepada
orangtuanya masing-masing.
Sedangkan
pelaku akan dijerat Pasal 30 sub Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu mereka juga bisa dijerat
dengan Pasal 45 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan undang-undang
perlindungan anak. [syah]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar