Jumat, 12 April 2013
07:36 WIB
PUSKOMINFO - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya mengungkap otak komplotan ijazah palsu yang ternyata adalah narapidana LP
Salemba, berinisial IS. Dia adalah narapidana untuk kasus yang sama pada 2012.
"IS merupakan narapidana di LP Salemba Jakarta dengan kasus yang sama pada
2012," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno saat jumpa
pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/4/2013).
Kapolda menjelaskan, pengungkapan otak komplotan ini merupakan pengembangan
dari penangkapan MH, 30 tahun, pada 27 Februari 2013. MH adalah tukang cetak
dan pengantar pesanan ijazah palsu yang ditawarkan melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com.
Berdasarkan keterangan MH dan pengembangan penyidikan, IS adalah pembuat situs
tersebut, sekaligus otak komplotan ijazah palsu ini.
Terkait kasus ini, polisi menyita barang bukti alat kejahatan berupa satu set
komputer, pemindai (scanner), mesin pencetak (printer), satu ijazah
sarjana (S-1) dari Universitas Tarumanegara yang telah dipesan, satu buku
rekening, dan kartu ATM penampung uang hasil kejahatan.
Kata Kapolda, para tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman
penjara paling lama enam tahun dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman
penjara paling lama 8 tahun dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman
penjara paling lama 4 tahun.
Polisi akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk mengawasi dan memutus
jaringan pelaku kejahatan penipuan dan pemalsuan ijazah karena otak pelaku
kejahatan tersebut adalah narapidana dengan kejahatan yang sama.
Sumber : http://www.jpnn.com


