Rabu, 17 April 2013

Pemalsuan Ijazah Diotaki Narapidana LP Salemba



Jumat, 12 April 2013 07:36 WIB

PUSKOMINFO - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap otak komplotan ijazah palsu yang ternyata adalah narapidana LP Salemba, berinisial IS. Dia adalah narapidana untuk kasus yang sama pada 2012.

"IS merupakan narapidana di LP Salemba Jakarta dengan kasus yang sama pada 2012," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/4/2013).

Kapolda menjelaskan, pengungkapan otak komplotan ini merupakan pengembangan dari penangkapan MH, 30 tahun, pada 27 Februari 2013. MH adalah tukang cetak dan pengantar pesanan ijazah palsu yang ditawarkan melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com. Berdasarkan keterangan MH dan pengembangan penyidikan, IS adalah pembuat situs tersebut, sekaligus otak komplotan ijazah palsu ini.

Terkait kasus ini, polisi menyita barang bukti alat kejahatan berupa satu set komputer, pemindai (scanner), mesin pencetak (printer), satu ijazah sarjana (S-1) dari Universitas Tarumanegara yang telah dipesan, satu buku rekening, dan kartu ATM penampung uang hasil kejahatan.

Kata Kapolda, para tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Polisi akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk mengawasi dan memutus jaringan pelaku kejahatan penipuan dan pemalsuan ijazah karena otak pelaku kejahatan tersebut adalah narapidana dengan kejahatan yang sama.

Senin, 15 April 2013

Bisnis Prostitusi Online Di Bogor


Polda Jawa Barat menangkap seorang mahasiswa IPB berinisial HFIH (24), karena diduga terlibat bisnis prostitusi online melalui sebuah situs. HFIF ditangkap di dalam kamar nomor 5 Hotel Papaho, Kota Bogor, Jumat (8/2) sekitar pukul 18.00.
Dalam aksinya, modus yang dilakukan HFIH tidak jauh berbeda dengan para penjaja prostitusi online lainya. Pelanggan terlebih dahulu memesan paket wanita yang fotonya dipajang di website bogorcantik.blogspot.
Sebelum transaksi, calon pelanggan harus melakukan registrasi untuk mendapatkan akses login ke website tersebut.
Ada beberapa paket yang ditawarkan HFIH, antara lain silver, medium dan gold. Paket itu disesuaikan dengan harga dari yang paling murah hingga paling mahal. Semakin mahal semakin lengkap dan semakin nyaman fasilitasnya. Wanitanya pun semakin cantik.

Karena nomor kontak HFIH ada disitu maka si pelanggan dengan mudah menghubungi pelaku yang kemudian akan menghubungkannya dengan wanita yang dipilih si pelanggan. Setelah proses transaksi selesai, wanita dan si pelanggan langsung janjian di suatu tempat.

TARIF Rp 1,5 JUTA
Gadis-gadis yang ditawarkan HFIH umumnya masih belia alias ABG. Bahkan ada beberapa diantaranya masih dibawah umur.
Terbukti, saat HFIH tertangkap ada tiga ABG yang turut diamankan. Mereka adalah ME (17), MA (16), dan DV (18), yang semuanya masih berstatus sebagai siswi di salah satu sekolah swasta di Kota Bogor.
Untuk tarif yang ditawarkan sekali transaksi adalah Rp 1,5 juta. Dari angka tersebut HFIH mengaku hanya mendapatkan bagian Rp 500.000 per anak yang dibooking pria hidung belang.
Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, terkait pengungkapan situs prostitusi online yang melibatkan seorang mahasiswa dan tiga siswi SMA, pihaknya akan melakukan pengembangan.
Pasalnya, karena tidak tertutup kemungkinan masih ada praktik serupa di wilayah hukum Polres Bogor Kota. "Kita akan bentuk tim khusus untuk menyelidiki dan mengembangkan kasus serupa seperti ini," ujarnya.
Sementara itu, ke tiga gadis belia yang diduga dijual via internet itu sudah dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing.
Sedangkan pelaku akan dijerat Pasal 30 sub Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan undang-undang perlindungan anak.  [syah]

Polisi Bongkar Bisnis Judi Online Beromset Rp 400 juta per Hari

Jakarta - Bisnis judi beromset ratusan juta rupiah di Jakarta kembali dibongkar Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Polisi pun mengamankan enam orang yang bekerja sebagai pengelola di bisnis judi bermodus permainan internet (game online) tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, pemilik bisnis haram ini dapat meraup omzet hingga mencapai Rp 400 juta per harinya. 

"Omset dari permainan ini nilainya mencapai Rp 300-400 juta per hari. Ini termasuk bisnis judi besar," ujar Rikwanto dalam jumpa pers di ruang Direskrimum lantai 2, Polda Metro Jaya, Sabtu (3/3/2012). 

Rikwanto menjelaskan, telah menangkap enam pelaku di sebuah rumah yang dijadikan pusat permainan bisnis haram ini di Jalan Raya Jati Padang no 72/10, Pasar Minggu, Jakarta, pada Rabu 29 Februari 2012 lalu. Mereka adalah LAF (25) sebagai transfer penjudian, RC (23) operator, OPP (21) account username, EK (21) update data deposit, ST (21) admin chatting yahoo messanger dan gmail, dan NN (18) penghapus pemain yang kalah. 

Sementara sang pemilik permainan berinisial RH (51) masih buron. Judi online tersebut diduga telah berjalan dua tahun.

Rikwanto mengatakan, modus permainan itu menggunakan alamat game online www.kakakdewa.com. Ada sejumlah permainan yang dijudikan, seperti perjudian bola (www.sbobet.com), dan(www.ibcbet.com), judi rolet (www.338a.com), bakarat (www.bakarat.com), dan permainan Sicbo (www.grand628.com)

Para pemain sebelumnya harus deposit sejumlah uang ke rekening penyelenggara di www.kakakdewa.com sedikitnya Rp 200 ribu per koin. Satu koin tersebut senilai Rp 1000 rupiah. 

"Polisi sudah melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Soal teknis penangkapan tidak bisa diungkapkan," jelasnya. 

Polisi menyita barang bukti berupa 7 set komputer, 6 wireless, 3 modem internet, dan 3 buah key BCA dan 1 buah key Mandiri, 3 buah kalkulator, dan 1 buah handphone. Pemain judi online ini sudah mencapai 22 ribu orang yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri.